Pemutakhiran Basis Data Terpadu 2015 (PBDT 2015) adalah kegiatan nasional untuk melakukan perbaikan terhadap data karakteristik rumah tangga Basis Data Terpadu (BDT). BDT merupakan hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011 dan sumber data lain yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dari 2012-2014, misalnya rumah tangga pengganti penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) hasil musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel). Kegiatan PBDT 2015 perlu dilakukan karena selama periode 2011-2015 besar kemungkinan telah terjadi perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat khususnya penerima bantuan program perlindungan sosial. Kegiatan PBDT 2015 dilaksanakan berdasarkan Inpres No.7 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.
Kegiatan serupa pernah dilaksanakan oleh BPS sebanyak tiga kali dengan nama yang berbeda yaitu, Pendataan Sosial Ekonomi tahun 2005 (PSE 2005). Pendataan Program perlindungan Sosial (PPLS) 2008 dan 2011. Data tersebut digunakan untuk menyusun rumah tangga sasaran peneriman BLT (Bantuan Langsung Tunai), Bantuan Langsung Subsidi Masyarakat (BLSM), Program Keluarga Harapan (PKH), Program pembagian beras untuk penduduk miskin (Raskin), Program Simpanan Keluarga Sejahtera 2015, Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat, Penerima Bantuan Iuran (PBI) 2014-2015, dan sebagainya.
Mekanisme pelaksanaan PBDT 2015 berbeda dengan tiga kegiatan sebelumnya yaitu dengan adanya keterlibatan masyarakat melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP). FKP merupakan forum diskusi antar perangkat daerah dan tokoh masyarakat di tingkat desa/kelurahan yang bertujuan untuk mengidentifikasi keberadaan rumah tangga dalam BDT yang dipandu oleh seorang fasilitator dan asisten fasilitator. Kegiatan FKP ini dilakukan sebelum pelaksanaan pendataan lengkap rumah tangga.